Deret Pembatasan di PPKM Level 3 Saat Lonjakan Omicron

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 15:03 WIB
Jabodetabek, Bandung Raya, dan Yogyakarta kembali menerapkan PPKM Level 3 imbas peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron
Wilayah Jabodetabek kembali menerapkan PPKM Level 3 imbas peningkatan kasus positif Covid-19 varian Omicron (CNN Indonesia/Bisma Septalismaaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah meningkatkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali. Dari semula level 2 kini menjadi level 3.

Peningkatan level PPKM itu tak lepas dari kenaikan kasus virus corona (Covid-19) varian Omicron sejak akhir Januari lalu. Pemerintah lantas menyesuaikan aturan guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Berikut pembatasan kegiatan yang berlaku selama PPKM Level 3 diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pusat Perbelanjaan

Mall, supermarket, dan pasar rakyat di daerah PPKM level 3 dibatasi pengunjungnya maksimal 60 persen dari kapasitas dan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Pengunjung anak berusia 12 tahun diperbolehkan melakukan kegiatan di mall, supermarket, atau pasar rakyat dengan status vaksinasi minimal dosis pertama.

Sebelumnya pada saat PPKM level 2, aktivitas di pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Warteg, Restoran dan Bioskop

Kegiatan di restoran, warung makan, warteg boleh dibuka maksimal hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Bioskop di dalam maupun di luar mall bisa beroperasi dan anak berusia 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat vaksinasi dosis pertama.

Kondisi itu tidak jauh berbeda pada saat PPKM level 2. Hanya saja pada saat PPKM level 2 kapasitas pengunjung di restoran, warung nasi, dan bioskop maksimal 50 persen.

Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum

Tempat ibadah yakni Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas saat PPKM level 3. Pada saat PPKM level 2 pekan lalu, kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum maksimal 75 persen.

Kemudian untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan seni budaya dapat beroperasi maksimal 25 persen kapasitas. Kondisi ini berbeda dengan PPKM level 2 di mana kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dibuka maksimal kapasitas 50 persen.

Sektor Esensial

Aktivitas di sektor ini tidak berubah meski status PPKM naik menjadi level 3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis.

Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100 persen. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen dan sudah mendapat vaksin dosis dua.

(mln/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER