Pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Demikian juga Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bali.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus khususnya imbas Omicon yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Berikut beberapa aturan mengenai pembaruan level PPKM di area Jabodetabek dan Bali:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat level 3 tersebut, maka dilakukan beberapa penyesuaian untuk lokasi usaha, tempat hiburan hingga makan.
"Warteg dan lapak makan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Restoran maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00," kata Luhut.
Selain itu, bioskop masih diizinkan untuk dibuka dengan syarat anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk asal sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.
"Tempat ibadah kapasitas 50 persen. Fasilitas umum 25 persen, seni budaya 25 persen," sambungnya.
Sementara itu, untuk supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan batas pengunjung 60 persen.
"Pasar rakyat sampai pukul 20.00 maksimal pengunjung 60 persen. Mal dibuka sampai 21.00 maksimal 60 persen pengunjung dengan syarat anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," papar Luhut.
Adapun tempat bermain anak dan hiburan dibuka maksimal 35 persen pengunjung dengan wajib menyertakan bukti vaksin dosis Covid-19 anak di bawah 12 tahun.
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan kawasan di Jakarta mulai Sabtu (5/2) lalu.
"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (7/2).
Sembilan kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN:
1. Kawasan Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan PIK & danau sunter
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan BKT
Aktivitas di sektor ini tidak berubah meski status PPKM naik menjadi level 3. Kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 75 persen dengan syarat vaksinasi dua dosis.
Industri orientasi ekspor dan domestik tetap dapat beroperasi 100 persen. Jika perusahaan industri memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) maka karyawan masuk kantor dibatasi hingga 75 persen dan sudah mendapat vaksin dosis dua.
Dalam SKB 4 menteri, sekolah di daerah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen.
"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/2).
Ia memaparkan bahwa PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Termasuk capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.
Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.