Pelapor Arteria Dahlan PDIP Sentil Sunda Dipanggil Polisi Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 08:18 WIB
Pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataan menyinggung Sunda dipanggil untuk diklarifikasi di Polda Metro Jaya pagi ini.
Arteria Dahlan di kasus Sunda. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelapor politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataan yang menyinggung Sunda dipanggil untuk diklarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (8/2).

Dari dokumen yang diterima, surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemanggilan itu merujuk pada Laporan Informasi nomor R/LI/64/I/2022/Ditreskrimsus, Polda Jawa Barat tanggal 25 Januari 2022. Selain itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/799/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 31 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan untuk PAI. Terus kami nanti didampingi kuasa hukum kami demikian jadwal mulai jam 10 pagi," kata Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto kepada wartawan.

Urip menuturkan pihaknya siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama. Diketahui, Urip menyatakan sempat ada panggilan pemeriksaan pada Jumat (4/2).

"Kuasa hukum kami sudah berkoordinasi. Besok siap hadir seluruhnya dalam keadaan baik sehat," ucap Urip.

Sebagai informasi, Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Kemudian, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

Setelahnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan bahwa dalam laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas sehingga yang bersangkutan tak bisa dijerat pidana.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER