Arteria Nilai Aturan Usia Pensiun TNI Jadi Wewenang Penuh DPR

CNN Indonesia
Selasa, 08 Feb 2022 15:44 WIB
Anggota DPR Arteria Dahlan mengaku pasal di UU TNI yang mengatur batas usia pensiun tentara inkonstitusional.
Ilustrasi. Persoalan usia pensiun TNI diminta diadukan ke DPR. (Foto: Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan pengaturan masa pensiun anggota TNI tak inkonstitusional dan merupakan wewenang pembentuk undang-undang, termasuk Dewan, untuk memprosesnya.

Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan keterangan DPR pada sidang uji materi Undang-Undang TNI.

Arteria mengutip beberapa putusan MK sejak 2007 tentang aturan masa pensiun anggota TNI di UU TNI. Dia menyampaikan MK selalu menyatakan aturan itu adalah wewenang DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan batasan usia, jelas merupakan suatu kebijakan hukum terbuka open legal policy dan kewenangan penuh pembentuk undang-undang," kata Arteria dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (8/2).

Arteria juga menyampaikan UU TNI juga akan direvisi dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dia menyebut revisi UU TNI masuk urutan ke-131 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Politikus PDIP itu memahami memang giliran pembahasan undang-undang tersebut masih lama. Namun, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan UU TNI masuk Prolegnas Prioritas.

Ia, yang tengah terseret kasus dugaan penghinaan terhadap Bahasa Sunda ini, pun menyarankan para pemohon untuk menyampaikan aspirasi mereka DPR. Dengan begitu, persoalan masa pensiun anggota TNI bisa dibahas saat revisi UU TNI bergulir.

"DPR berpandangan bahwa pengaturan dalam pasal a quo yang mengatur terkait batasan usia pensiun tidak inkonstitusional sehingga ketentuan tersebut dipandang tepat apabila disampaikan kepada pembentuk undang-undang yang memang memiliki kewenangan dalam penentuan batas usia pensiun tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, aturan masa pensiun anggota TNI pada UU TNI digugat ke MK. Gugatan dilayangkan lima orang yang beberapa di antaranya adalah pensiunan TNI.

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI. Dua pasal itu mengatur anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada usia 58 tahun.

Mereka meminta MK mengubah masa pensiun anggota TNI menjadi sama dengan masa pensiun anggota Polri. Seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER