Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 07:01 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF meninggal dunia pada Kamis (10/2) malam di Rumah Sakit Premier Bintaro di usia 76 tahun.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF Meninggal dunia. Hal itu disampaikan situs resmi MUI.

Hasanuddin wafat pada Kamis (10/2) malam di Rumah Sakit Premier Bintaro. Dia meninggal dunia di usia ke-76 tahun.

"Innalillahi wainnailahi roji'un. Kabar duka datang dari keluarga besar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Hasanuddin AF dikabarkan wafat pada Kamis (10/2) pukul 23.00 WIB," dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar tersebut juga disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Dia mengunggah foto Hasanuddin disertai doa berbahasa Arab di akun Twitter @cholilnafis.

"Semoga Allah SWT menerima amal baik beliau dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin," bunyi tulisan di bawah foto Hasanuddin yang diunggah Cholil.

Hasanuddin AF menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI pada kepemimpinan Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar. Dia menjabat pada periode 2020-2025. Hasanuddin mengisi posisi yang pada periode sebelumnya diduduki Asrorun Niam. Niam menjabat Ketua MUI pada periode 2020-2025.

Selain aktif di MUI, Hasanuddin juga mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mendiang juga menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Sebelum meninggal dunia, Hasanuddin sempat mengumumkan fatwa halal MUI untuk Vaksin Merah Putih. Dia memastikan vaksin buatan Universitas Airlangga itu tidak mengandung babi dan najis.

"Iya benar [halal]. Hari Senin kemarin di fatwakan. Merah Putih yang Biotis itu," ungkap Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).

(dhf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER