Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Periode 2014-2019 inisial R sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan.
Menkominfo periode 2014-2019 adalah Rudiantara. Ia diperiksa oleh tim Jaksa dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Jumat (11/2).
"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menyebutkan bahwa R diperiksa dalam kapasitasnya terkait hak pengelolaan filing (HPF) Slot Orbit yang diduga bermasalah tersebut.
Namun, Leonard belum merincikan lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang dilakukan terhadap Rudiantara.
"Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," jelas dia.
Keterangan saksi itu, kata Leonard, diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana dilihat, dialami dan didengar sendiri oleh saksi.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi," kata dia.
Proyek satelit ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.
(mjo/wis)