WNA Kasus Narkoba di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 11 Tahun

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Feb 2022 19:11 WIB
Perempuan WNA asal Thailand terpidana kasus narkoba dideportasi dari Bali usai menjalani hukuman penjara selama 11 tahun. (CNN Indonesia/Dafie).
Denpasar, CNN Indonesia --

Perempuan WNA berinisial MUS, terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) asal Thailand di-deportasi setelah menjalani hukuman penjara selama 11 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menyebut bahwa MUS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo, Pasal 113 Ayat 1 Undang-undang, nomor 23, Tahun 2009 tentang narkotika.

"Setelah dipenjara kurang lebih 11 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-01 tanggal 04 Januari 2022, MUS bebas dari Lapas Perempuan IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Sabtu (12/2).

Ia menuturkan sebelumnya deportasi belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah MUS di detensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya emergency travel document oleh Kedubes Thailand di Jakarta, dan telah siapnya administrasi, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif dan telah terbit izin masuk Thailand Pass, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Selanjutnya, dengan menggunakan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta, MUS dikawal tiga petugas Rudenim dari Bali sampai dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 dengan tujuan Jakarta (CGK) Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB, pada Jumat (11/2) kemarin.

"MUS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya" jelasnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa sebelumnya pada 16 Desember 2010 silam, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand. Ketika akan dijemput supir di area kedatangan petugas Bea Cukai menangkapnya karena gelagatnya yang mencurigakan.

Kemudian, setelah itu MUS ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya. Lalu, dalam pemeriksaan tersebut didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine atau sabu dan pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

"Dalam tahap persidangan, ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali hingga akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun" terang Jamaruli.

(kdf/bir)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK