Aparat gabungan membubarkan pengunjung warung angkringan Bali Boozy, di Jalan Raya Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (12/2) malam. Warung tersebut juga ditutup karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Ini pelanggaran, terpaksa harus kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 09, tahun 2022 dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes yang memimpin operasi.
Leo mengatakan para pengunjung tak menjaga jarak ketika makan di warung tersebut. Selain itu, pengunjung angkringan ini juga memicu kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Leo, warung angkringan itu juga tak memasang barcode Aplikasi Pedulilindung. Pihaknya pun meminta para pengunjung bergegas membayar dan meninggalkan warung tersebut.
"Sudah kita pasang police line, pemiliknya akan kita berikan pembinaan, agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 9, Tahun 2022," katanya.
Lebih lanjut, Leo menyatakan patroli gabungan ini bakal rutin berjalan setiap akhir pekan. Pihaknya bakal terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
"Kegiatan patroli terhadap warga yang abai akan prokes, gencar kita dilakukan. Patroli gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap malam minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah," ujarnya.
(kdf/fra)