Pencuri Motor Modus Debt Collector Diringkus Polisi di Jakarta Barat

CNN Indonesia
Minggu, 13 Feb 2022 15:01 WIB
Polisi meringkus dua dari empat orang komplotan pencuri motor yang melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi debt collector.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus dua pelaku pencurian motor dengan modus debt collector di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Sabtu (12/2).

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan total ada empat orang pelaku, namun dua di antaranya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Binsar menerangkan aksi penipuan itu bermula saat korban bernama Aria sedang melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.

Kemudian, tiba-tiba korban dipepet dan diberhentikan oleh para pelaku. Selanjutnya, mereka langsung meminta korban untuk menyerahkan kendaraannya.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," ucap Binsar.

Kemudian, para pelaku membawa korban. Setelahnya, korban dibonceng oleh pelaku dan membawa ke tempat sepi.

Di tempat itu, pelaku lalu menurunkan korban. Namun, kemudian sempat terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

Di saat bersamaan, anggota polisi melintas di lokasi dan melihat keributan tersebut. Melihat ada anggota polisi, para pelaku pun berusaha kabur, namun hanya dua orang yang berhasil lolos.

"Dua pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.

Usai penangkapan, kata Ferdo, pihaknya turut melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, ditemukan satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat yang diduga juga hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, dalam kasus ini para pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER