Seorang dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.
Laporan dilayangkan Yohanes lantaran ada lima mahasiswa yang sudah diwisuda secara virtual, padahal mereka belum mendapat nilai pada mata kuliah yang diajarkannya.
"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yohanes menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum sudah berupaya meminta klarifikasi kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Namun, undangan klarifikasi itu tidak dihadiri.
"Setelah itu, saya dibantu kuasa hukum melayangkan somasi dan sudah dijawab tapi tidak menjawab substansi yang kami harapkan. Lalu, kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Laporan Yohanes terkait lima mahasiswanya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Terdapat sejumlah pasal yang dipakai dalam laporan ini.
Antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka.
Yohanes menyatakan pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai atau tanpa proses hukum.
"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," katanya.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, kuasa hukum dari salah satu Pihak STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Marlas menyebut sudah ada pihak STT Ekumene yang diklarifikasi atas laporan tersebut.
"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," kata Marlas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum berbicara banyak ihwal laporan ini. Ia mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu laporan tersebut.
"Saya cek dulu," kata Zulpan singkat.
(dis/fra)