Bikin Video Mesum di Sawah, 2 Pemuda Banjarnegara Diciduk Polisi
Dua pemuda di Banjarnegara, Jawa Tengah ditangkap polisi usai membuat video berhubungan mesum di sawah lalu disebarkan dan dijual lewat media sosial.
Keduanya adalah Julianto (24) warga Klampok dan Yofka (17) warga Purwonegoro yang berstatus pelajar SMA di Banjarnegara.
"Awalnya kami mendapat informasi dari tim Cyber Patrol ada video penyimpangan seksual di media sosial yang katanya dilakukan warga Banjarnegara. Kami dalami kemudian lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (14/2).
Penangkapan diawali dengan beredarnya video mesum gay yang diperankan oleh kedua tersangka di area sawah Desa Kali Landak Kecamatan Purwareja Kabupaten Banjarnegara.
Video berdurasi 28 detik itu lalu ramai dan viral di media sosial setelah diunggah akun @guajuliant pada 28 Januari 2022.
Di video tersebut, salah satu tersangka yakni Yofka, mengenakan baju sekolah seragam salah satu SMK di Banjarnegara. Usai menangkap Yofka, Polisi kemudian meringkus tersangka Julianto yang langsung dibawa ke Mapolres Banjarnegara.
"Di video itu salah satu tersangka pakai baju seragam SMK, kami cek ke SMK nya ternyata tidak ada yang kenal. Ada informasi, itu tersangka murid salah satu SMA di sini," kata Hendry.
"Kami lidik ternyata benar dan kita amankan. Dari tersangka yang pelajar ini terus kita dapatkan tersangka lainnya. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.
Tersangka mengaku membuat dan merekam video mesumnya pada November 2021, kemudian memotong-motong video ke dalam 7 seri atau bagian. Lewat media sosial, video tersebut dijual dengan syarat harus menjadi member seharga 150 ribu rupiah pada Januari 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lihat Juga : |