Seorang pria berinisial DKP asal Kabupaten Tabanan, Bali, diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya berinisial KMA di media sosial. Foto ini pun viral di media sosial. KMA pun melaporkan DKP ke Polres Tabanan, Bali.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan KMA melaporkan hal itu pada 5 Februari lalu setelah mengetahui fotonya viral di Facebook dan Instagram.
"Iya melaporkannya tanggal 5 Februari. Kalau pengakuan (korban) sementara (viral) di Facebook dan Instagram," kata Aji Yoga, saat dihubungi Senin (14/2).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal saat DKP membuat status di media sosial yang berisi video dan foto korban.
"Adapun akibat kejadian tersebut video dan foto (korban) menjadi tersebar di sosial media," ucap Aji Yoga.
Dia juga menyebutkan, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi yang mengetahui peristiwa itu dan juga kepada KMA dan terduga pelaku yakni DKP.
"Kalau saksi-saksi kita sudah periksa semua. Sekarang kita sudah berkoordinasi dengan krimsus dengan kelengkapan alat bukti," ujar Aji Yoga.
Sementara itu, terduga pelaku belum ditahan oleh kepolisian Polres Tabanan, Bali, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Ditkrimsus Polda Bali dan saksi ahli.
"Belum, kita tunggu dari krimsus dan dari ahli. Baru kita mau periksa saksi ahli setelah itu baru gelar penetapan tersangka," kata Aji Yoga.
Ia juga belum bisa menyampaikan, soal motif DKP menyebarkan foto bugil mantan pacarnya tersebut.
"Kita belum ke situ, sementara belum kita tanyakan kita baru pemenuhan alat bukti saja," ujarnya.
(kdf/ptj)