Pemerintah memberikan sejumlah relaksasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 15-21 Februari 2022. Ketetapan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori ini secara keseluruhan berasal dari tujuh provinsi Jawa-Bali.
Begitu pula, status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah meningkat menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah. Empat daerah itu yakni Kabupaten Trenggalek, Pacitan, dan Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan PPKM Level 3, pemerintah memberikan kelonggaran dibandingkan aturan sepekan lalu. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menarik rem darurat guna menghadapi lonjakan kasus Omicron ini.
Kendati kasus Omicron berpotensi lebih tinggi dari Delta, namun karakteristik Omicron tidak menyebabkan perburukan gejala sehingga diharapkan tidak memakan banyak korban yang meninggal.
"Jadi kita belum ada lihat pengetatan lagi, justru pelonggaran-pelonggaran yang kita lakukan, tapi dengan monitoring yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers mengenai hasil Rapat Terbatas PPKM, Senin (14/2).
CNNIndonesia.com merangkum relaksasi yang dilakukan pemerintah selama PPKM Level 3 ini.
1. Kapasitas Tempat Bermain Anak Jadi 50 Persen
Pemerintah melonggarkan kapasitas tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara pada periode PPKM sebelumnya maksimal dibuka hanya 35 persen.
2. Anak Usia 6-12 Tahun Diizinkan Bermain di Fasilitas Umum
Pemerintah juga memberikan kelonggaran pada syarat anak yang memasuki fasilitas umum seperti tempat bermain di mal. Sebelumnya, pemerintah tidak menentukan golongan usia itu dalam Inmendagri.
Terkini, selain hanya perlu menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, pemerintah juga mengizinkan anak berusia 6-12 tahun untuk mengakses area bermain
3. Kapasitas Fasilitas Umum Jadi 50 Persen
Pemerintah mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, setelah sepekan sebelumnya lebih ketat dengan maksimal 25 persen.
Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Lihat Juga : |
Selain itu, manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengecualian berlaku bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Kapasitas Kegiatan Seni di Fasilitas Umum Jadi 50 Persen
Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, setelah periode sebelumnya 25 persen.
5. Kapasitas Tempat Gym Jadi 50 Persen
Pemerintah juga melonggarkan kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, setelah pada PPKM sepekan lalu lebih ketat dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen.
(khr/wis)