Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran hingga penodaan agama, Ferdinand Hutahaean meluruskan dakwaan jaksa yang masih menyebut dirinya beragama protestan.
Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017.
"Terkait identitas KTP, identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, Ferdinand mengatakan identitas agamanya belum berubah di KTP. Ia berujar sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri dan sedang dalam proses administrasi untuk perubahannya.
"Masih ada kendala terkait surat-surat yang belum, sehingga KTP belum berubah. Tetapi, secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," ucap Ferdinand.
Majelis hakim lantas mempertanyakan perbedaan identitas agama yang termuat dalam surat dakwaan kepada jaksa. Menurut jaksa Baringin Sianturi, pihaknya menyusun surat dakwaan dengan mengikuti data KTP.
"Jadi, dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama Kristen," terang jaksa.
Mendengar jawaban itu, hakim menyatakan akan mencatatnya.
Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama. Tindak pidana itu terkait dengan cuitan Ferdinand di akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 yang berbunyi: "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."
Jaksa berujar tindak pidana tersebut bermula saat Ferdinand aktif mengomentari proses hukum yang sedang dijalani oleh pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bahar Bin Smith, di Polda Jawa Barat. Ketika itu, Ferdinand mencuit agar Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Jaksa menyebut puncak kebencian Ferdinand terhadap Bahar dan kelompoknya ditandai dengan cuitan yang membandingkan 'Allah'.
"Pernyataan kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia dan tidak tertutup kemungkinan juga umat islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah," ungkap jaksa.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
(ryn/ain)