Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana akan mempelajari keseluruhan isi putusan hakim terkait dengan vonis seumur hidup terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Asep mengakui ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan namun masih belum dikabulkan dalam putusan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," kata Asep usai persidangan, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Asep menyebut langkah pikir-pikir ini akan menentukan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim.
"Pada kesempatan ini, kami ambil sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," ujarnya.
Terkait dengan soal tuntutan, Kejati Jabar telah memaksimalkan semuanya pada Herry Wirawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, atas putusan ini Kejati Jabar akan tetap mempelajari terlebih dahulu.
"Saya katakan dalam persidangan tidak ada satupun yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Ooleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan termasuk hukuman kebiri kimia," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menilai hukuman penjara seumur hidup kepada kliennya tidak sesuai keinginan terdakwa.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan yang memutuskan putusan hakim," kata Ira.
Menurut Ira, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima atau banding. Kliennya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," ucapnya.
Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah telah mencabuli 13 santriwati.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan kalau Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyg/ain)