Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan para tenaga kesehatan (nakes) yang menggunakan kendaraan pribadi dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Rabu (16/2).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nakes hanya perlu menunjukkan kartu identitasnya jika ditilang oleh polisi yang bertugas.
Lihat Juga : |
"Kalau mereka disetop sama polisi tunjukkin aja suratnya," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama, kata Sambodo, juga berlaku jika nakes terkena tilang sistem ganjil genap melalui tilang elektronik atau ETLE.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ucap Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penegasan diskresi bagi nakes terkait sistem ganjil genap ini.
Sebab, dalam aturan sebelumnya, mobil ambulans merupakan 1 dari 17 kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Sambodo menyebut pengecualian sistem ganjil genap bagi para nakes yang menggunakan kendaraan pribadi ini berlaku sampai ada kebijakan baru yang dibuat.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," tuturnya.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta. Aturan ini berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, serta 16.00-21.00 WIB.
Adapun 13 ruas jalan itu yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto.
Kemudian Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.