Pemprov DKI Anggarkan Dana Hibah Rp313 Miliar untuk TNI/Polri di 2022

CNN Indonesia
Selasa, 15 Feb 2022 20:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dana hibah Rp313,72 miliar untuk TNI/Polri pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Aparat gabungan dari Pemda DKI Jakarta, TNI dan Polri mengikuti Apel Tiga Pilar, di Lapangan Silang Monas. Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dana hibah senilai Rp313,72 miliar untuk TNI/Polri pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022.

Anggaran itu dijelaskan dalam rapat yang digelar antara Satpol PP DKI Jakarta dan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/2). Rapat itu membahas Peraturan Gubernur tentang APBD DKI Tahun Anggaran 2022 dan hibah.

Anggaran hibah itu masuk pos anggaran Satpol PP DKI Jakarta. Secara umum, total anggaran Satpol PP dalam APBD 2022 mencapai Rp1,38 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp757,21 miliar dan belanja SKPD sebesar Rp1,38 miliar. Anggaran hibah untuk TNI/Polri sebesar Rp313 miliar itu masuk belanja SKPD.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, hibah ratusan miliar itu masing-masing diberikan kepada Kodam Jaya sebesar Rp226,86 miliar; Komando Garnisun Tetap Ingin/Jakarta sebesar Rp4,77 miliar dan Polda Metro Jaya sebesar Rp82,08 miliar.

Untuk Kodam Jaya, anggaran itu digunakan untuk peningkatan manfaat Command Center Kodam dengan besaran Rp121,86 miliar. Lalu, untuk penggantian lahan Kodim 0503/Jakarta Barat sebesar Rp105 miliar.

Lalu, untuk Komando Garnisun Tetap Ingin/Jakarta, anggaran seluruhnya digunakan untuk pengadaan kendaraan Ops Dan satu 4 unit, kendaraan patroli Mako Gartap dan Subkogartap 0501 sampai dengan 0510 sebanyak 6 unit.

Sementara Polda Metro Jaya, anggaran digunakan untuk sistem pengamanan listrik udara Gedung Mako Polda dan pengadaan sistem kamera badan taktis terintegrasi Ditreskrimum Polda.

"Untuk alur pengusulan hibah, sudah diatur dalam Pergub 35 di mana bahwa saat ini memang berbeda dengan pergub sebelumnya," kata Arifin dalam rapat.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER