Jerinx Hadapi Tuntutan di Kasus Pengancaman Adam Deni Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 07:29 WIB
Musikus Jerinx akan menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni, hari ini.
Aktivis medsos Jerinx hadapi sidang tuntutan hari ini. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx akan menjalani sidang tuntutan pidana atas kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka, hari ini.

"Iya sidang tuntutan hari ini," ujar penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini terkait dengan akun Instagram Jerinx yang hilang. Penabuh drum Superman Is Dead (SID) itu menghubungi Adam melalui sambungan telepon karena mencurigai yang bersangkutan mempunyai andil atas akun Instagramnya yang hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecurigaan itu dilatarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, menurut Jerinx, beberapa saat sebelum akunnya hilang ia sempat beradu argumen dengan Adam di kolom komentar mengenai topik Covid-19.

Kedua, berdasarkan pengetahuannya, Jerinx menyebut Adam mempunyai kemampuan IT dan akses ke divisi siber penegak hukum.

Terlebih, Jerinx mendapat informasi bahwa Adam mempunyai rekam jejak digital yang tidak baik. Misal beberapa kali menjebak selebgram.

Atas dasar itu, ia melalui istrinya Nora Alexandra menelepon Adam untuk menanyakan hal tersebut. Dalam percakapan itu lah Jerinx disebut melakukan dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Seiring waktu berjalan, Jerinx atas saran istrinya menyampaikan permintaan maaf dan diterima oleh Adam. Namun, yang bersangkutan membuat laporan ke polisi. Jalan menuju damai beberapa kali diupayakan oleh Jerinx tetapi tak berhasil.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Adam meminta Rp15 miliar kepada Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan polisi. Angka itu bisa dinegosiasi Rp10 miliar. Akan tetapi, Jerinx tidak mempunyai uang sebanyak itu dan sempat menawarkan tanahnya di Pecatu, Bali, seharga Rp4 miliar. Adam menolak.

Permintaan uang tersebut sudah dibantah Adam saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/1).

Jaksa mendakwa Jerinx dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER