Demo Buruh di Kemnaker, Pengalihan Arus Lalin Situasional

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 10:04 WIB
Polda Metro Jaya belum berencana menutup ruas jalan sekitar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) imbas demo buruh, Rabu (16/2).
Polda Metro Jaya belum berencana menutup ruas jalan sekitar Kemnaker imbas demo buruh. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya belum berencana menutup ruas jalan sekitar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) imbas demo buruh, Rabu (16/2). Pengalihan arus lalu lintas masih bersifat situasional.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar demo menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.

"Pengalihan arus lalu lintas situasional, melihat perkembangan di lapangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menyebut pihaknya telah menerjunkan polisi lalu lintas (polantas) untuk membantu pengamanan demo serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar kantor Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"50 personel lalu lintas dikerahkan," ujarnya.

Sebagai informasi, ribuan buruh bakal mengepung Kemnaker mendesak Ida Fauziyah mencabut Permenaker 2/2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Selain kantor Kemnaker, buruh juga bakal menyambangi kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.

"Copot Menteri Ketenagakerjaan," sebagaimana dikutip dari surat nomor 048/DEN-KSPI/II/2022 yang ditandatangani Presiden KSPI Said Iqbal.

Permenaker 2/2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022 menuai protes keras dari publik.

Dalam kebijakan itu mengatur JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Dalam aturan itu, juga tertulis bahwa manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER