Kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) akan kembali digalakkan oleh Satpol PP DKI Jakarta dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengimbau agar seluruh jajaran meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan. Pada Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," kata Arifin, Selasa (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pengawasan bagi pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), dengan 356 penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000. Pengetatan itu mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat, dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, dalam periode yang sama juga diadakan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran dengan 155 penindakan, serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya dengan 326 penindakan dan total denda sebesar Rp20 juta. Kemudian, juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi
DKI Jakarta.
Secara khusus, Arifin meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan, termasuk soal aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas. Warga pun diimbau tetap disiplin menjalankan prokes yang mencakup penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, juga menjaga kesehatan.
"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," kata Arifin.
Arifin menegaskan, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum, melainkan sebagai upaya perlindungan dengan mendisiplinkan penerapan prokes, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat.
Tak hanya Satpol PP, masyarakat juga dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.
"Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor," ujar Arifin.
(rea)