Kasus Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat Naik ke Penyidikan
Penanganan perkara kepemilikan satwa langka ilegal di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin naik ke tahap penyidikan.
"BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada tanggal 8 Februari 2022 lalu," lanjutnya.
Diketahui, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Plt. Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, menjelaskan tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi yaitu, 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," ucap Irzal dalam keterangan resminya, Rabu (25/1).
Kepemilikan satwa langka itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sana. Terbit terjerat kasus dugaan korupsi pemberian suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng di rumahnya. Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.
(fnr/arh)