Korban Tewas Bus Tabrak Tebing di Bantul Jadi 14 Orang

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 16:10 WIB
Tambahan satu korban yakni seseorang yang sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di RSUD Panembahan Senopati.
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan bus di Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah korban meninggal kecelakaan bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH di Bukit Bego, Kedung Buweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, DIY, Minggu (6/2) bertambah jadi 14 orang.

"Saat ini yang meninggal ada 14, ada tambahan satu," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (16/2).

Menurut Ihsan, korban ini sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Panembahan Senopati pascakecelakaan karena luka-luka yang dideritanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban, lanjut Ihsan, bahkan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda, Kota Yogyakarta dan dirawat secara intensif selama beberapa hari.

"Meninggal sekitar dua hari yang lalu, jenazah langsung dibawa ke rumah duka," jelasnya.

Ihsan juga memastikan bahwa kini sudah tak ada lagi korban luka yang dirawat di fasilitas layanan kesehatan wilayah Kabupaten Bantul. Seluruhnya telah dipulangkan ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Bus Gandos Abadi bernopol AD 1507 EH yang mengangkut puluhan warga dalam rombongan Family Gathering perusahaan konveksi di wilayah Sukoharjo menabrak tebing di wilayah BukitBego, Kedung Buweng, Wukisari, Imigiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (6/2).

Kecelakaan tunggal tersebut berakhir nahas. Sebanyak 13 orang, termasuk salah satunya sopir bus terkonfirmasi meninggal dunia setelah kecelakaan itu. Sementara, 34 orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.

Polisi juga telah menetapkan F selaku sopir bus tersebut sebagai tersangka. Hasil gelar perkara oleh Ditlantas Polda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, dan beberapa instansi terkait lain memastikan bahwa kecelakaan murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Hasil gelar perkara diperkuat oleh keterangan para saksi, analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) dan beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lalai yang pertama, pada saat jalan menurun menggunakan persneling gigi 3. Kedua, mengemudikan kendaraan di atas 50 km/jam, padahal di situ jelas ada rambu larangan memgemudikan kendaraan di atas 50 km/jam," urainya.

"Bahkan berdasarkan hasil analisis TAA kemungkinan (kendaraan melaju) 80-100 km per jam," sambung dia.

Ihsan juga mengungkap bahwa F baru kali pertama mengendarai jalur tersebut. Sehingga, dugaannya memicu rasa panik dari yang bersangkutan ketika melintas di rute itu.

"Biasanya dia khusus trayek jalan datar," sebutnya.

Seluruh hasil gelar perkara terkait penyebab utama kecelakaan, menurut Ihsan, selaras dengan hasil pemeriksaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan korban luka atau meninggal dunia. Ancaman pidananya 6 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan (F) telah meninggal dunia atau ikut menjadi korban, tentunya kasus ini akan kita SP3. Karena ini sesuai dengan perintah undang-undang terhadap kasus yang pelakunya meninggal dunia harus kita hentikan," pungkasnya.

(kum/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER