PDIP soal Perpanjangan Jabatan Anies: Tak Ada Program Spektakuler

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 17:09 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PDIP Soal Perpanjangan Jabatan Anies : Tak Ada Program Spektakuler (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai tidak perlu ada perpanjangan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, sejumlah pakar mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan aturan peralihan di UU Pilkada.

Berdasarkan UU Pilkada, seluruh pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, tidak ada pemilihan pada 2022-2023. Sementara masa jabatan Anies, akan habis pada 2022 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau orang minta kan boleh-boleh saja, gak ada yang ngelarang gitu. Tetapi permintaan harus kita sesuaikan atau kita adopsi dengan undang-undang yang ada. Artinya undang-undang itu kan mengamanatkan bahwa kepala daerah itu masa jabatannya 5 tahun," kata Gembong saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).

"Enggak perlu perpanjangan (masa jabatan Anies)," imbuhnya.

Menurut Gembong, selama hampir lima tahun memimpin Jakarta, tidak ada program spektakuler Anies untuk mengatasi persoalan di Ibu Kota.

Oleh karenanya, menurutnya, semakin cepat Anies selesai, akan semakin bagus untuk pelaksana tugas melanjutkan program di Jakarta.

"Bukan soal suka tidak suka, ini soal kinerja, bukan subjektivitas, saya objektif menilai selama lima tahun tidak ada program spektakuler yang disuguhkan pada warga Ibu Kota dalam melakukan persoalan Jakarta, karena tidak ada program spektakuler, maka kita menghendaki, yowes lah berakhir biar diganti yang bisa menyelesaikan persoalan itu," kata Gembong.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan terkait masa jabatan, sudah ada aturan yang mengatur.

"Kita ikut arahan dan taat aturan yang ada saja, sepanjang yang saya tahu kan sudah ada aturannya mengenai Plt gubernur dan berlaku untuk seluruh Indonesia, kalau ada wacana tentunya mungkin harus dipertimbangkan dan dibicarakan secara matang juga dengan pemerintah pusat karena kan yang punya gubernur bukan cuma DKI, wacana di DKI pastinya berdampak menyeluruh bagi daerah lain di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, berbagai usulan soal perubahan desain pilkada muncul jelang 2024. Usulan-usulan itu merespons aturan penunjukan penjabat kepala daerah pada 2022-2024.

UU Pilkada mengamanatkan penyerentakan Pilkada pada November 2024. Dengan begitu, daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat pilihan pemerintah.

Desain pemilu itu menuai kritik karena dinilai tidak demokratis dan lemah secara legitimasi. Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah saat ini.

"Sebaiknya diperpanjang saja masa jabatan kepala daerah dan wakilnya. Misalnya, habis 2022, siapa gubernur dan wakil gubernur di sana ditambah dua tahun sampai 2024. Kalau habisnya 2023, tambah satu tahunan," ungkap Djohermansyah kepada CNNIndonesia.com, 22 September 2021.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER