Kecewa Respons Menaker, KSPI Ancam Akan Demo Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 18:43 WIB
Kecewa Respons Menaker, KSPI Ancam Akan Demo Lagi (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak puas dengan respons yang diberikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang belum menyatakan akan mencabut aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Permen tersebut mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. KSPI lantas menuntut agar aturan tersebut dicabut.

"Kita belum puas dengan respons yang disampaikan pihak kementerian atau Bu Menteri (Menaker)," kata Sekjen KSPI, Ramidi dalam konferensi pers di depan Kemnaker, Rabu (16/2).

Ramidi mengatakan dalam pertemuan perwakilan pimpinan federasi di bawah KSPI dengan Kemenaker, Ida Fauziyah tidak menampik maupun memberikan alasan dan pandangan terkait dasar penerbitan Permen itu.

Ramidi menyatakan pihaknya tidak bisa menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dijadikan sebagai alasan. Sebab, hal itu tidak berkorelasi dengan JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.

"Karena PP (peraturan pemerintah) yang ada, ketentuan yang ada sudah cukup," tuturnya.

KSPI memberikan waktu selama dua minggu kepada Menaker. Jika dalam tenggat waktu itu Menaker tidak mencabut aturan tersebut ia mengancam akan terus melakukan aksi dan berbagai bentuk perlawanan.

"Artinya kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus menerus kita lakukan," ujar Ramidi.

"Segala macam pola dan bentuk perlawanan akan kita lakukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah perwakilan pemimpin organisasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut. Selain itu, buruh juga mendesak Ida Fauziyah dicopot.

Aturan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun menjadi polemik. Ketentuan ini pernah dibatalkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Namun, kini dihidupkan lagi oleh Ida lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

(iam/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK