Pemkot Bandung Enggan Longgarkan Aktivitas di Tengah Lonjakan Covid
Pemerintah Kota Bandung mencatat angka pertambahan 1.148 kasus baru Covid-19 di wilayahnya saat ini melebihi rekor pertambahan kasus harian saat pertengahan 2021 laku atau ketika penyebaran varian Delta.
Oleh sebab itu, Pemkot Bandung tak ingin melonggarkan sejumlah aktivitas yang selama ini diperketat dalam masa PPKM level 3.
Lihat Juga : |
"Semua aturan sama dengan perwal [peraturan wali kota] terakhir termasuk untuk kawasan pusat kota, aktivitas seni dan budaya, serta tempat wisata masih dengan kapasitas sesuai perwal yang sudah ditentukan," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Rabu (16/2).
Yana mengatakan pertambahan kasus lebih dari angka 1.000 orang saat ini merupakan peningkatan yang luar biasa. Naiknya grafik kasus tersebut sangat cepat jika dibandingkan dengan dua pekan lalu yang hanya kisaran 100 kasus.
"Variannya saja Omicron, kelihatannya penyebarannya lebih cepat. Dan ini hasil dan tracing juga, kalau enggak dites ya enggak ketahuan," cetusnya.
Dibandingkan gelombang kedua Covid-19 ketika penyebaran varian Delta, pertambahan kasus harian yang terjadi di Kota Bandung paling banyak terjadi pada 23 Juli 2021. Di hari tersebut, ada sebanyak 926 pertambahan kasus harian.
Lihat Juga : |
Sedangkan dari data terbaru pada 15 Februari 2021 pada saat penyebaran varian Omicron, pertambahan kasus harian mencapai angka 1.148 orang. Sehingga angka itu merupakan rekor baru pertambahan kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Kendati begitu, lonjakan kasus Covid-19 saat ini berbeda dengan saat varian Delta. Di masa penyebaran Omicron, angka pertambahan kasus kematian sangat minim dibandingkan saat penyebaran Delta.
Untuk itu, Yana mengatakan pihaknya akan terus menambah kapasitas tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 baik di rumah sakit atau fasilitas lain.
"Nanti ada tempat isolasi mandiri untuk warga yang bergejala ringan dan kita siapkan isolasi terpadu untuk tenaga kesehatan," ucapnya.
Saat ini, kata Yana, walaupun ada arahan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, pihaknya belum mengambil kebijakan tersebut.
Lihat Juga : |
"Kalau sesuai aturan itu bisa ada kenaikan kapasitas, misal dari 25 persen jadi 50 persen semacam relaksasi. Tapi di Kota Bandung kami belum akan menambah kapasitas dan jam operasional," ujarnya.
Pemkot Bandung pun tetap memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan yang berlaku bagi luar daerah aglomerasi. Yana menyebut evaluasi masih dilakukan dinas perhubungan dan kepolisian apakah program itu dilanjut atau tidak.
"Sekarang sedang dikaji dan kemungkinan ada penambahan (penyekatan jalan). Karena ini signifikan dalam mengurangi mobilitas," tuturnya.
(hyg/pmg)