Sempat Ditunda, Hakim Bacakan Vonis Azis Syamsuddin Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 07:10 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap pada hari ini.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang vonis kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pada hari ini, Kamis (17/2).

Seharusnya sidang digelar pada Senin lalu (14/2), namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi Covid-19.

"Pembacaan putusan, 10.00-selesai," demikian informasi dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Azis dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Sementara itu, dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi, Azis menegaskan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan Robin untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Azis menyadari bahwa Robin tak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara, ia meyakini hakim akan bersikap independen.

"Saya mengajak semua komponen menghormati proses dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang akan memutus perkara ini," kata Azis usai menjalani sidang pleidoi pada Senin (31/1).

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER