Sopir Penabrak 3 Motor di Jalan Sudirman Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi Honda HRV berinisial BT sebagai tersangka usai menabrak tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan menewaskan seorang pemotor.
Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di arah utara di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB.
"Hari ini tersangka atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Dalam kasus ini, untuk sementara BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Kata Sambodo, BT nantinya bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ jika dari hasil tes urin menunjukkan yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol saat berkendara. Sambodo menyampaikan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap BT. Termasuk untuk menggali penyebab kecelakaan tersebut.
"Hari ini kita akan periksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Mobil Honda HRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di arah utara di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB.
Peristiwa ini bermula saat mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT melintas di Jalan Jenderal Sudirman dari arah selatan ke utara.
"Sesampainya di TKP, tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka pada kepala.
(dis/ugo)