Kuasa Hukum soal Gugatan Banjir Dikabulkan: Bukti Anies Tak Serius

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 14:34 WIB
Warga korban banjir menilai dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN Jakarta, membuktikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius menangani banjir.
Gugatan Dikabulkan PTUN, Bukti Anies Tak Serius Tangani Banjir (CNN Indonesia/ Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menilai dikabulkannya sebagian gugatan warga oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait program pencegahan banjir, membuktikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak serius menangani banjir.

Salah satu Tim Advokasi, Francine Widjojo meminta Anies harus lebih serius dalam menangani masalah banjir di Jakarta.

"Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur tidak serius dalam soal banjir. Ke depan, Pemprov DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu korban banjir yang juga penggugat, Tri Andarsanti Pursita mengatakan jalan di depan rumahnya terendam banjir pada 19-21 Februari 2022. Pengerukan Kali Mampang terakhir, kata dia, dilakukan pada 2017.

"Dengan dikabulkannya sebagian gugatan, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta. Namun juga di kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama," kata dia.

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PTUN pun menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER