Mantan anggota Polri, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdananya dalam kasus aborsi mendiang Novia Widyasari, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Dalam sidang perdana tadi, mantan aparat Polres Pasuruan ini didakwa telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Randy Bagus Hari Sasongko dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya," kata Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko, Kamis (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Randy telah mendesak Novia Widyasari yang tengah dalam kondisi hamil, melakukan aborsi, sekitar bulan Maret hingga Desember 2021.
Novia pun disebut menyetujui permintaan Randy. Namun pada Kamis, 2 Desember 2021, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan potasium.
Mendengar dakwaan JPU kepada kliennya, tim kuasa hukum Randy pun mengaku keberatan. Mereka pun bakal mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Sunoto mengatakan bahwa sidang berikutnya bakal digelar Kamis 24 Februari 2022 pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan pihak terdakwa.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa," kata Sunoto.
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang menjadi tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widyasari, akhirnya menjalani sidang etik. Ia terbukti dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak hormat.
Randy dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Polri pun menghukumnya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini terungkap ketika Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.
Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Bripda Randy telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
(frd/ain)