Polisi Tahan Sopir Honda HRV Penabrak Tiga Sepeda Motor di Sudirman
Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, ditahan polisi.
Hal itu dilakukan usai pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas BT sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.
"Ya sudah ditahan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Linytas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Kata Arga, sampai saat ini BT masih dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 1,2, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan luka hingga kematian.
Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan urin atas BT. Sebab, ada dugaan bahwa BT dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraanya.
Sebagai informasi, mobil Honda HRV menabrak tiga sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di arah utara di dekat Graha BNI pada Rabu (16/2) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kecelakaan ini bermula saat mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT melintas di Jalan Jenderal Sudirman dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di lokasi, diduga karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi mobil menabrak bodi belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan kendaraan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju searah di depannya.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka pada kepala.
(dis/arh)