Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy dituntut tiga tahun pidana penjara usai didakwa menyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin demi mendapatkan proyek.
Suhandy mengajukan pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/2) tersebut.
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan terdakwa Suhandy terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, Suhandy pun dituntut pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair empat bulan pidana penjara bila tidak dibayarkan.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bebas KKN. Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya selama sidang berlangsung," ujar Taufiq.
Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa dinilai cukup tinggi. Pihaknya tidak sependapat dengan beberapa tuntutan JPU KPK sehingga akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Beberapa tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, ujar Titis, bahwa Suhandy tidak pernah memberikan suap kepada Dodi Reza secara langsung, melainkan melalui Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Edy Umari.
Dirinya berharap majelis hakim bisa lebih cermat dalam penentuan vonis dengan menilai kebenaran materil atas perkara tersebut.
![]() |
"Terlebih apakah Dodi Reza benar memerintahkan atau hanya Herman Mayori saja yang mengatasnamakan Bupati Muba, sudah di luar konteksnya kami. Meskipun begitu kami hormati penilaian jaksa. Oleh karena itu akan kami uraikan hal-hal yang kami tidak sependapat pada sidang pleidoi pekan depan," ujar Titis.
Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap fee proyek sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengungkapkan pemberian fee dari terdakwa Suhandy merupakan syarat izin proyek yang didapatkan oleh terdakwa di Dinas PUPR Muba pada 2021.
Selain Dodi yang disebut menerima Rp2,6 miliar, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayor menerima suap Rp1,089 miliar, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari yang mendapat fee Rp727 juta.
Secara rinci empat proyek tersebut yakni Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai Rp4.372.076.000;
Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) senilai Rp3.348.515.000,00, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai Rp2.392.343.000,00.
Dodi Reza dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat 15 Oktober 2021. Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandy.
Penangkapan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkab Muba ini terjadi usai penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pemberian uang kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Edi Umari dari Suhandi. Dalam OTT, penyidik menyita uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar.
(idz/ain)