Kejati Jabar Terima Pelimpahan Berkas Kasus Berita Bohong Bahar Smith

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 03:45 WIB
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Kamis (17/2).

Pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan dua tersangka. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.

Pelimpahan berkas itu dilakukan pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Ditreskrimum Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lain Tatan Rustandi yang diserahkan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam siaran persnya, Kamis (17/2).

Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Meski berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Bahar dititipkan di Rutan Mapolda Jabar. Sedangkan Tatan dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung.

"Terdakwa habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022," ujar Dodi.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut.

Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.

(hyg/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER