Sejumlah warga Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan yang kerap terdampak banjir luapan Kali Mampang mengaku setuju Gubernur Anies Baswedan dihukum untuk mengeruk kali itu sampai tuntas.
Salah satu warga RT 11, RW 4 Kelurahan Bangka, Komarudin mengatakan, pengerukan perlu dilakukan agar volume banjir berkurang.
"Ya setuju biar banjirnya berkurang," kata Komarudin saat ditemui di warungnya di tepi Jalan Kemang Utara, Mampang, Jumat (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin mengatakan daerah tempat tinggalnya sering dilanda banjir akibat luapan Kali Mampang. Jika hujan turun cukup lama, maka air meluap sampai jalan di depan rumahnya.
Menurut Komarudin, banjir terakhir melanda kampungnya pada Rabu (16/2) kemarin. Ketinggian air bervariasi namun pernah mencapai dua meter.
"Sering, tiap hujan agak lama dikit banjir," tuturnya.
Ia berujar kali itu terakhir dikeruk dua tahun lalu. Menurutnya, meski ada pengerukan banjir tetap terjadi saat hujan turun dalam waktu yang lama.
Meski demikian, durasi banjir menjadi lebih pendek. Jika biasanya mencapai satu hari satu malam, setelah dikeruk banjir hanya berlangsung sejak pukul 21.00 WIB sampai pagi.
"Tahun kemarin, terakhir. Dua tahun yang lalu," kata Komarudin mengingat-ingat.
Seperti halnya Komarudin, warga Bangka lainnya, Riyoni juga sepakat Gubernur Anies Baswedan dihukum mengeruk Kali Mampang. Sebab, kali itu sudah dangkal.
Seperti halnya Komarudin, Riyono juga mengalami hal yang sama. Jika hujan tuurn agak lama, maka air akan menggenangi daerah mereka.
"Ya harus dikeruklah, soalnya sudah dangkal," kata Riyono.
Sementara, warga lainnya, Priyanti menyebut Kali Mampang terakhir kali dikeruk pada tahun lalu. Ia tidak sepakat jika persoalan banjir hanya disebut sebagai kesalahan Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Priyanti, banjir merupakan tugas bersama yang mesti diatasi. Sebagai warga biasa, kata dia, yang ia ketahui adalah bagaimana menjaga kebersihan dan lingkungan sungai.
"Susah sih ya kalau komentar masalah banjir karena sebenarnya PR bersama. Nggak cuma gubernurnya aja sih," kata Priyanti saat ditemui di kios buahnya di Pasar Buncit.
"Kalau itu (banjir) kita nggak bisa menyalahkan satu pihak, itu PR kita bersama," imbuhnya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PTUN pun menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.
"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
(iam/isn)