Gubernur ASN Pilihan Jokowi Tak Bisa Nyalon di Pilkada 2024

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 07:45 WIB
Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menyatakan kepala daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tidak boleh maju di Pilkada.
UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023. Foto: ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj.) kepala daerah yang dipilih Presiden Joko Widodo dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. Baik itu gubernur, bupati maupun wali kota.

Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mencegah Pj. kepala daerah ikut berpolitik.

"Dipagari di sini (UU Pilkada). Begitu Anda terpilih sebagai penjabat, Anda terkunci di pilkada, tidak bisa mencalonkan diri," kata Djohermansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Pj. kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj. kepala daerah.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut syarat itu sengaja diberlakukan untuk mencegah Pj. kepala daerah berpolitik. UU Pilkada mencegah Pj. kepala daerah mengundurkan diri saat pencalonan pilkada.

Djohermansyah menyampaikan dulu larangan tersebut tidak dicantumkan pada UU Pilkada. Akibatnya, banyak Pj. kepala daerah yang aji mumpung ikut pilkada.

"Dulu ada peluang dimainkan oleh penjabat kepala daerah dari ASN, diajak-ajak oleh orang, dia bersemangat maju, makanya dibatasi," ujar Djohermansyah.

Meski demikian, tidak ada sanksi jika ada Pj. kepala daerah yang melanggar aturan itu. Djohermansyah menyebut aturan itu saat ini hanya bersifat larangan.

Sebelumnya, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Demi mencegah kekosongan jabatan itu, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER