Surat Edaran Menag Tak Atur Sanksi Pelanggar Pengeras Suara Masjid

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 10:30 WIB
Kemenag memastikan surat edaran soal pengeras suara masjid dan musala hanya bersifat imbauan yang diharapkan dipatuhi. Tak ada sanksi bagi yang melanggar.
Pengeras suara masjid dan musala diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jendral (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan surat edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tak mengatur sanksi bagi yang melanggar.

"Tidak mengatur sanksi. Hanya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan," kata Kamaruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Senada, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib mengatakan pihaknya tak serta merta membuat sanksi dalam edaran tersebut karena sifatnya imbauan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sifatnya imbauan. Agar secara terus menerus ikuti edaran itu," kata Adib dalam konferensi pers di kanal YouTube Bimas Islam, Selasa (22/2).

Adib mengatakan aturan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. Harapannya, pedoman diikuti oleh semua pihak. Khususnya pengurus masjid dan musala yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia pun berharap edaran ini bisa memberikan maslahat dan dampak yang baik bagi kohesifitas kehidupan masyarakat.

"Di satu sisi syiar dan di sisi lain terjaga kohesifitas. Dengan pedoman ini semua tak saling menyalahkan. Kalau saya harapkan, kawan-kawan di tingkat masjid jami atau masjid agung jadi contoh lah. Seperti takmir ikuti pedoman kita dengan baik. Sehingga bisa jadi contoh bagi masjid atau musala lain untuk ikuti," kata Adib.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin penting yang diatur yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut.

(rzr/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER