Pakar Kritik Menteri Bisa Rangkap Kepala Otorita IKN: Tak Paham Aturan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 07:00 WIB
Kawasan IKN Nusantara. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menyebut para politisi yang mengklaim bahwa menteri dapat rangkap jabatan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sesungguhnya tidak membaca aturan dengan baik.

"Jadi yang berkomentar soal menteri boleh sekaligus sebagai kepala otorita, sesungguhnya tidak baca aturan dengan baik," ujar pria yang akrab disapa Castro pada CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).

Pasalnya, dalam aturan sebelumnya di Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah disebutkan secara eksplisit bahwa menteri dilarang merangkap jabatan.

Tiga jabatan yang dilarang dirangkap oleh menteri adalah pejabat negara lainnya sesuai perundang-undangan serta komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta. Terakhir adalah pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

"Regulasinya kan sudah jelas soal larangan rangkap jabatan bagi menteri, jadi tidak perlu ditafsirkan macam-macam lagi," papar Castro.

"Jika menteri melanggar aturan soal rangkap jabatan ini, maka konsekuensinya harus diberhentikan," lanjutnya.

Lebih jauh, menurutnya, rujukan para politisi yang digunakan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf b UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut merujuk kepada otorita IKN yang kedudukannya setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Bukan berarti boleh dirangkap oleh menteri. Itu jelas tafsir yang keliru," tegas Castro.

Sebelumnya, Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan menteri bisa merangkap sebagai kepala Otorita IKN Nusantara. Baidowi menyebut status otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.

"Maka, jabatan kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian. Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).

"Baik Presiden menunjuk kepala badan Ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," lanjutnya.

Pemindahan ibu kota negara telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Meski undang-undang telah disahkan, ibu kota negara tak langsung dipindah. Pemerintah menyiapkan berbagai regulasi dan infrastruktur sebelum pemindahan total.

Rencananya, tahap pertama pemindahan ibu kota negara rampung pada 2024. Sebelum itu, DKI Jakarta masih berperan sebagai ibu kota negara.

(cfd/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK