Buruh Demo Skala Dahsyat Jika 7x24 Jam Aturan JHT Tak Direvisi

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 13:21 WIB
Serikat buruh di seluruh Indonesia sepakat menggelar aksi dengan skala nasional jika pemerintah tak segera mencabut aturan JHT cair usia 56 tahun.
Serikat buruh di seluruh Indonesia sepakat menggelar aksi dengan skala nasional jika pemerintah tak segera mencabut aturan JHT cair usia 56 tahun. Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah organisasi buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tak segera merevisi aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merepons instruksi Presiden Joko Widodo agar aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2/2022 segera direvisi.

Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi buruh, seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani, jika aturan soal JHT tak segera direvisi sesuai instruksi Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Partai buruh bersama serikat buruh KSPI, KSPSI, KPBI, serikat petani dan Jala PRT, akan mengorganisir unjuk rasa lebih besar lagi, masif, dan terus menerus di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2/2022," kata Iqbal dalam jumpa pers daring, Selasa (22/2).

Dia mengaku khawatir Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan bertahap pada sikap mereka terkait aturan JHT.

Iqbal pun mengingatkan agar Ida dan Airlangga tak main akal-akalan, sebab hal itu menurut dia melanggar instruksi Presiden Jokowi.

"Kami terus terang agak khawatir dengan cara menaker dan menko perekonomian terus bertahan dengan sikapnya yang menurut pandangan kami kebijakan mereka melawan kebijakan presiden," katanya.

Sebagai lanjutan instruksi Jokowi, lanjut Iqbal, serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015.

"Itulah sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya berkenaan dengan konferensi dari Mensesneg terkait pencairan dana JHT," kata dia.

Lewat Mensesneg Pratikno, Presiden Jokowi sehari sebelumnya diketahui telah memerintahkan Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker itu banyak ditolak kelompok buruh terutama soal klausul bahwa JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

"Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ungkap Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER