Tergiur Iklan Lowongan Kerja di FB, Gadis Jadi Korban Pemerkosaan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 00:23 WIB
Polisi meringkus seorang pria berinisial SH (34) terkait kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ER (25).
Tergiur Iklan Lowongan Kerja di FB, Gadis Jadi Korban Pemerkosaan (Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus seorang pria berinisial SH (34) terkait kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ER (25).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan peristiwa itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Zain, dalam komunikasi itu, tersangka menawarkan korban untuk bekerja sebagai pegawai di sebuah kafe. Namun, itu hanya akal bulus tersangka untuk menarik perhatian korban.

Korban pun termakan bujuk rayu tersangka. Hingga akhirnya, keduanya pun saling bertukar nomor telepon untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu (19/2), keduanya bersepakat bertemu. Saat itu, tersangka lantas mengajak korban menggunakan sepeda motor untuk pergi ke tempat kerja yang dijanjikan.

Namun, bukannya menuju di tempat kerja, tersangka justru membawa korban ke area persawahan dan melakukan aksi bejatnya.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ucap Zain.

Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di area persawahan tersebut. Selanjutnya, korban mendatangi Polsek Pasar Kamis untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka SH dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun penjara.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER