TNI AD Tanggapi Brigjen Tumilaar: Pensiun Tak Bisa Setop Pemeriksaan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 10:39 WIB
Usia pensiun TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang tindak pidana dilakukan saat menjadi prajurit.
Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang digusur Sentul City. (Foto: 20detik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan usia pensiun TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang tindak pidana dilakukan saat masih menjadi prajurit.

Hal itu disampaikan untuk merespons surat dari Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar yang memohon pengampunan lantaran memasuki usia pensiun pada April mendatang.

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait sakit yang dikeluhkan Tumilaar, menurut Tatang, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.

Dalam perkara ini, Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

"Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Tatang.

Menurutnya, Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa ada perintah dari pimpinan, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Tumilaar dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari lalu.

Saat ini, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

"Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," katanya.

Sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebelumnya beredar di media sosial.

Surat tersebut berisi permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat itu juga berisi permohonan pengampunan lantaran Tumilaar akan memasuki usia pensiun.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER