Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Sidang perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, itu rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
"Pembacaan putusan pukul 13.00 WIB sampai selesai," sebagaimana dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Takdir Suhan, berharap majelis hakim dapat memutus Yoory bersalah melakukan korupsi. Ia berharap seluruh pertimbangan penuntut umum dapat diakomodasi hakim.
"Kami berharap majelis hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan tim jaksa dan menolak seluruh bantahan dari terdakwa [Yoory Corneles Pinontoan] dan tim PH [Penasihat Hukum]-nya," ujar Takdir melalui keterangan tertulis, Kamis (14/2).
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Yoory dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Yoory dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory dinilai telah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp152 miliar.
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Yoory mengaku lalai saat mengerjakan tugas yang diberikan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan kurang hati-hati dalam bekerja khususnya terkait dengan program Hunian DP Rp0.
Yoory mengakui telah mengambil keputusan keliru karena membeli tanah di Munjul. Ia berujar masalah ini terjadi karena orang di sekitarnya tidak jujur dengan masalah tanah Munjul.