Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman Sempat Jadi Tersangka
Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boven Digoel. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penetapan calon Pilkada Serentak 2020.
Hal itu diungkap oleh Hasyim pada sidang perkara nomor 13-PKE-DKPP/II/2022 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (23/2). Hasyim menyampaikan kasus bermula saat KPU menyatakan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon karena belum melewati masa 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Kemudian, Bawaslu Boven Digoel menyatakan Yusak memenuhi syarat (MS). KPU RI pun mengubah keputusan berdasarkan putusan Bawaslu Boven Digoel. Namun, beberapa waktu setelahnya, Hasyim dan Arief justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Yusak.
"Tiba-tiba ada pengaduan ke Bawaslu Boven Digoel, terutama beberapa anggota KPU Boven Digoel, Kasubag Hukum KPU Boven Digoel, kami di KPU pusat. Nyata-nyata saya dan Pak Arief Budiman, sebagai pengadu perkara ini, dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Boven Digoel," kata Hasyim pada persidangan di DKPP, disiarkan kanal Youtube DKPP RI.
Lihat Juga : |
Hasyim menyebut perkara ini pernah dibawa ke rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pada rapat itu, pihak Kejaksaan Agung mengungkap ada dua berita acara tentang penetapan tersangka Arief dan Hasyim.
Berita acara pertama menyatakan laporan terhadap Hasyim dan Arief tidak memenuhi unsur pidana. Berita acara itu pun ditandatangani oleh perwakilan Bawaslu Boven Digoel, kepolisian, dan kejaksaan.
Pada tanggal yang sama, ada pula berita acara yang menyatakan Hasyim dan Arief sebagai tersangka. Berita acara itu hanya ditandatangani oleh Bawaslu Boven Digoel dan kepolisian.
"Tentu ini bagi kami adalah tindakan yang kelewatan, tidak prosedural dan tidak berdasar hukum," tutur Hasyim yang baru saja terpilih sebagai Komisioner KPU 2022-2027.
Hasyim menyampaikan kepolisian telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) beberapa waktu terakhir. Namun, ia merasa namanya telah terlanjur tercemar karena putusan Bawaslu Boven Digoel.
Oleh karena itu, Hasyim dan Arief memohon DKPP untuk mencopot lima orang anggota Bawaslu Boven Digoel. Hasyim berkata putusan itu akan menjadi modal menggugat para anggota Bawaslu Boven Digoel ke ranah pidana.
"Akan kami teruskan mereka telah melakukan pencemaran nama baik atas nama saya Hasyim Asy'ari dan Saudara Arief Budiman," ujar Hasyim.