
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan pernyataan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekan Baru, Riau, Rabu (23/2), merespons pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan sepiiker di masjid dan musala.
Pada kesempatan itu Yaqut menyatakan tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara dan toa. Namun, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.