4 Hakim MK Dissenting Opinion Uji Materi PT dari Waketum Gerindra

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 17:05 WIB
Sebanyak empat dari sembilan hakim MK menyatakan dissenting opinion dalam putusan atas gugatan Waketum Gerindra Ferry Juliantono soal Presidential Threshold.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam memutus gugatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Joko Yuliantono atau Ferry Juliantono mengenai batas ambang calon presiden (presidential threshold).

Sebagai informasi, mayoritas hakim MK menyatakan gugatan Ferry tidak dapat diterima. Mereka juga menyatakan sebagai pemohon Ferry tidak berkedudukan hukum. Meski merupakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry tidak menggugat presidential threshold atas nama partai.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan Ferry, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab mengajukan atas nama pribadi, MK menilai Ferry tidak berkedudukan hukum sebagai pemohon. Ia juga dianggap tidak mengalami kerugian konstitusional akibat Pasal 222 tersebut.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo," kata Anwar membaca lanjutan amar putusan tersebut.

Sementara, hakim yang berpendapat berbeda tersebut antara lain Suhartoyo dan Saldi Isra yang tetap konsisten dengan pandangan mereka pada putusan MK nomor 74/PUU-XVIII/2020.

Menurut mereka, pemohon perorangan memiliki kedudukan hukum. Sementara, gugatan atas ambang batas calon presiden dianggap beralasan menurut hukum.

"Adapun hakim konstitusi Suhartoyo dan hakim konstitusi Saldi Isra berpendapat pemohon perorangan memiliki kedudukan hukum dalam dalam pokok permohonan berpendapat beralasan menurut hukum sehingga mengabulkan permohonan pemohon," bunyi pendapat Suhartoyo dan Saldi sebagaimana dibacakan hakim lainnya, Aswanto.

Dalam sidang tersebut, ketua hakim MK Anwar Usman mengatakan Suhartoyo dan Saldi tidak dapat hadir karena sakit.

Sementara, dua hakim lainnya yakni Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat tidak ada alasan mendasar yang bisa menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Oleh karena itu, menurut mereka semestinya MK memberikan kedudukan hukum bagi Ferry untuk menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Meski demikian, Manahan dan Enny menolak pokok gugatan Ferry.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Manahan membacakan pendapatnya.

Sebelumnya, hari ini MK memutuskan tidak dapat menerima 6 gugatan ambang batas presiden yang diajukan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, beberapa anggota DPD RI, politisi, dan warga sipil.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah menyebut bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus law Cipta Kerja merupakan undang-undang yang paling banyak digugat pada 2021.

Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu sudah digugat hingga 14 kali. Belum ada satupun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan MK.

(iam/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER