Cegah Sopir Ngantuk, Transjakarta Sediakan Tempat Istirahat
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan fasilitas istirahat bagi pramudi di Halte Ragunan, Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT Transjakarta, Mochammad Yana mengatakan adanya fasilitas istirahat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebelumnya, KNKT melakukan evaluasi usai Transjakarta mengalami rentetan kecelakaan pada tahun lalu.
"Bangunan fasilitas rehat pramudi yang diluncurkan ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas guna memenuhi standar keselamatan dan operasional dan pelayanan PT Transjakarta," kata Yana dalam peresmian virtual, Kamis (24/2).
"Sekaligus juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang telah disampaikan oleh komite nasional keselamatan transportasi (KNKT) kepada Transjakarta," imbuh dia.
Yana menyampaikan, selain di Ragunan, pihaknya akan membangun tempat fasilitas rehat pramudi di lokasi lainnya, antara lain di Blok M, Pulogadung Kalideres, Pinang Ranti, Ancol, Tanjung Priok, dan Puri Beta.
Fasilitas istirahat ini dilengkapi tempat duduk, meja, AC, toilet, air minum dan perlengkapan lainnya.
"Dari fasilitas ini adalah memberikan kenyamanan bagi semua pramudi yang ada dalam koridor Transjakarta bisa beristirahat sejenak, sehingga bisa melepas lelah agar kemudian ketika ditugaskan kembali dalam kondisi yang cukup segar," kata Yana.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan sebagian besar kecelakaan disebabkan faktor manusia. Dengan adanya tempat istirahat tersebut, menurutnya bisa menjadi satu solusi mencegah kecelakaan.
"Salah satu solusi bagaimana kita mencegah kelelahan, karena 80 persen kecelakaan disebabkan human factor," kata Soerjanto.
Sebelumnya, KNKT mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk PT Transportasi Jakarta. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah KNKT melakukan evaluasi atas maraknya insiden kecelakaan yang dialami armada bus Transjakarta.
Ada empat area yang dievaluasi KNKT terkait Transjakarta, yakni manajemen risiko, pemastian awak dan kendaraan, keselamatan rute/lintasan dan kompetensi pengemudi.
(yoa/isn)