LPSK Pastikan Dampingi Nurhayati soal Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 25 Feb 2022 07:28 WIB
LPSK Pastikan Dampingi Nurhayati soal Pelapor Korupsi Jadi Tersangka (CNN Indonesia/Kadafi)
Bandung, CNN Indonesia --

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memastikan pihaknya turut mendampingi Nurhayati, ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.

"Sekarang dia sudah menjadi terlindungi LPSK, hanya waktu kita mau lakukan investigasi dan ditemui yang bersangkutan sedang kena Covid-19, jadi sedang isoman. Komunikasi baru melakukan sambungan telepon," kata Hasto di Bandung, Kamis (24/2).

Hasto lebih jauh menanggapi soal penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Kota atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Padahal, sebelumnya Nurhayati sudah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya hingga pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu melaporkan kasus ke polisi.

"Ini memang sangat kami sesalkan karena kalau dari kronologi peristiwanya yang bersangkutan ini sepenuhnya adalah pelapor. Sebelum lapor ke polisi kan lapor ke BPD dulu, dan BPD bersama dengan dia melapor ke polisi dan kemudian dia diminta kerja samanya oleh polisi untuk mengungkap peristiwa itu," ujar Hasto.

Hasto menilai, sosok seperti Nurhayati seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai orang yang mengungkap kasus korupsi.

"Berarti posisinya saksi, mestinya dia saksi pelapor. Untuk itu, kami sedang koordinasikan dengan kejaksaan dan polisi kenapa ini diputus sebagai tersangka," cetusnya.

Menurut Hasto, hal yang menimpa pada Nurhayati dalam mengungkap kasus korupsi justru menjadi tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia mengkhawatirkan masyarakat menjadi takut melapor bila menemukan kasus serupa.

"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," katanya.

Dalam kasus Nurhayati, LPSK akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan institusi terkait. Bila status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, maka Nurhayati harus dilindungi sebagai justice collaborator.

"Kami akan mencoba berkoordinasi kalau misal dia tetap ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan berusaha melindungi yang bersangkutan sebagai justice collaborator, sebagai pelaku yang bekerja sama tetapi kami berharap ini dibatalkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya.

(isn/hyg/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK