Polisi Ungkap Pedagang Pasar Ogah Jual Minyak Goreng Sesuai HET

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 21:08 WIB
Pedagang pasar tradisional ogah jual minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga toko ritel diserbu warga hingga terjadi kelangkaan
Polisi menyebut pedagang pasar tradisional ogah jual minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga toko ritel diserbu warga hingga terjadi kelangkaan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa pedagang di pasar tradisional enggan menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Pasalnya, dulu mereka membeli sebelum HET ditetapkan.

Diketahui, HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11,5 ribu per liter. Kemudian kemasan sederhana Rp13,5 ribu per liter dan kemasan premium Rp14 ribu.

"Karena di pasar tradisional itu ditahan oleh mereka yang sudah membeli dengan harga lama, lebih tinggi," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat dari sikap pedagang pasar tradisional itu membuat pembeli enggan membeli. Lalu beralih ke toko ritel. Setelah toko ritel diserbu, minyak goreng jadi mengalami kelangkaan.

"Akhirnya berbondong-bondong membeli ke retail," tambah dia.

Helmy menjelaskan bahwa para penjual minyak goreng harus memahami bahwa pemerintah memiliki kebijakan refaksi atau penggantian harga keekonomian usai menetapkan HET minyak goreng tersebut.

"Untuk itu, kami mencoba untuk bisa membantu pemerintah memberi pemahaman ke pelaku usaha secara khusus pasar tradisional untuk minyak goreng curah, supaya bisa melepas barangnya," jelas dia.

Satgas Pangan juga akan melakukan operasi pengecekan di pasar secara bersama-sama. Hal itu untuk memastikan ketersediaan stok di pasar agar dapat dijual oleh para pedagang.

"Pelaku usaha supaya tidak panik, karena beranggapan dia membeli harga lama kemduian menjual harga baru rugi dan menahan," tambahnya lagi.

Dalam beberapa waktu terakhir, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian minyak goreng.

Polri sebagai aparat penegak hukum mengultimatum pengusaha agar tak menghambat distribusi minyak goreng. Penindakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran ditemukan di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Modus yang dilakukan pun beragam. Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.

(bmw/mjo/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER