Polri Klaim Nurhayati Jadi Tersangka Berdasarkan Petunjuk Jaksa

CNN Indonesia
Sabtu, 26 Feb 2022 14:25 WIB
Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengklaim penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan petunjuk jaksa. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menemukan unsur kesengajaan dalam penetapan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik, katanya, mengikuti petunjuk dari jaksa dalam berkas yang dikembalikan (P19) untuk mendalami perannya.

Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri yang telah melalui gelar perkara pada Jumat (25/2).

"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (26/2).

Semula, katanya, ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga, pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan.

Namun, hal tersebut tak dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan. Bareskrim menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.

"Saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan Perbuatan melawan hukum yg dilakukan Nurhayati. Sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelas dia.

Hanya saja, Agus mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap menekankan kepada jajaran anggotanya untuk selalu introspeksi diri dan tidak antikritik.

Menurutnya, kepolisian harus dapat mengambil sikap jika ada perbuatan yang dinilai salah atau merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Hasil gelar perkara itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," ucap Agus, "Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi".

Agus mengatakan pihaknya bakal segera merekomendasikan untuk pemeriksaan Propam apabila ditemukan unsur kesengajaan penetapan tersangka dalam penanganan kasus itu.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan hakim pengadilan terkait kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Infografis Ketum Parpol Tersangka Korupsi. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono mengatakan pihaknya akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon tersebut.

"Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Riyono di Bandung, Sabtu (26/2).

Riyono belum merinci terkait eksaminasi tersebut. Namun, menurut dia, tim Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.

"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucapnya.

Eksaminasi merupakan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa. Langkah eksaminasi dilakukan karena penetapan tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Citemu yang menuai polemik.

Sebagai informasi, Nurhayati menyandang status tersangka usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Citemu bernama Supriyadi.

Nurhayati mengungkapkan isi hatinya lewat sebuah unggahan video di media sosial. Ia mengaku heran, kesal dan kecewa terhadap kepolisian lantaran menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Penetapan itu juga berpolemik di tengah masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.

(mjo/hyg/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK