Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, akan menempuh jalur praperadilan jika status tersangka tak kunjung dicabut.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, yang menyatakan kliennya meminta agar status tersangka digugurkan dalam kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S.
Elyasa mengatakan praperadilan akan dilakukan pekan depan kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya begitu (praperadilan). Kalau tidak mencabut sebagai tersangka, ya apa lagi? Kita targetnya itu untuk klien kita," katanya saat dihubungi, Sabtu (26/2).
Diketahui, Polri mengaku bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati, yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengambil langkah eksaminasi atau pemeriksaan ulang terhadap surat dakwaan jaksa atau putusan hakim pengadilan terkait kasus dugaan korupsi APBDes Citemu yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
"Kalau mereka gelar di Bareskrim, eksaminasi di kejaksaan tidak ada hasil yang konkret, ya maka apa lagi [selain praperadilan]?" ujar Elyasa menanggapi.
Elyasa mengaku pihak kepolisian sudah menawarkan kliennya untuk dijadikan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Namun, ia menilai opsi itu masih belum sesuai dengan harapan kliennya.
"Kapolres [Cirebon] mengusulkan untuk JC, kami mengobrol di kantor dan menyatakan kami keberatan dengan usulan tersebut," ujarnya.
Diketahui, status JC memberi pertimbangan yang lebih meringankan bagi hakim dalam memutus perkara lantaran dianggap sebagai pengungkap pelaku kejahatan utama. Namun, statusnya tetap sebagai tersangka dan atau terdakwa.
Elyasa menambahkan dalam kasus ini kliennya seharusnya tidak dijadikan tersangka. Sehingga, upaya hukum praperadilan akan ditempuh untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu.
Sebelumnya, kuasa hukum Nurhayati menunda rencana praperadilan kliennya yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.
Sedianya pengajuan praperadilan untuk Nurhayati dilaksanakan Rabu (23/2) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Karena ada atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengajuan praperadilan ditunda.
(mjo/arh)