Rangkuman Covid: Jabar Tertinggi, Turis Masuk RI Karantina 3 Hari
Puluhan ribu kasus harian positif virus corona (Covid-19) yang diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada hari ini menunjukkan bahwa Indonesia masih belum siap untuk menjadikan pandemi sebagai endemi di tanah air.
Berikut rangkuman lengkap mengenai kondisi Covid-19 di tanah air sepanjang 24 jam, Minggu (27/2).
Kasus Harian Positif Covid-19 Tembus 34.976
Kasus positif Covid-19 pada hari ini bertambah sebanyak 34.976. Angka itu menjadikan total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.539.394 orang.
Dari jumlah itu, terdapat 4.817.423 orang yang dinyatakan sembuh. Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 hari ini bertambah 39.384 dari hari sebelumnya.
Sementara ada tambahan 229 pasien yang meninggal dunia pada hari ini, membuat total keseluruhan angka kematian di Indonesia mencapai 148.073.
Jawa Barat Sumbang Kasus Terbanyak
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat Jawa Barat kembali menyumbangkan kasus paling banyak dibandingkan daerah lainnya dengan 6.458 kasus. Rinciannya terdiri dari 6.434 kasus transmisi lokal dan 24 kasus Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kasus harian tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan hari kemarin yang mencapai 9.778 kasus.
Sementara itu, Jawa Tengah berada di urutan berikutnya penyumbang kasus harian terbanyak dengan 4.540 kasus yang seluruhnya merupakan transmisi lokal. Kemudian DKI Jakarta dengan 3.957 kasus yang terdiri dari 3.442 kasus transmisi lokal dan 515 kasus PPLN.
PPLN Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Pemerintah memberlakukan karantina selama tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai Selasa (1/3) lusa. Pemerintah juga melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menuturkan alasan Bali dijadikan lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lain.
Meskipun begitu, Luhut bilang kebijakan bebas masuk ke Bali tanpa karantina bagi PPLN harus memenuhi sejumlah syarat.
Yakni PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing," kata Luhut.
Kebijakan bebas masuk tanpa karantina bagi PPLN akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia pada 1 April mendatang jika uji coba di Bali berjalan baik.
Target April Masuk RI Tanpa Karantina
Pemerintah berencana akan memperluas kebijakan bebas masuk wilayah Indonesia tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April mendatang. Namun, hal itu dengan melihat terlebih dahulu uji coba tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali pada 14 Maret 2022.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ujar Luhut.
Luhut berujar pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lain.
Namun, lanjut dia, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret nanti pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster.
Booster Dipercepat 3 Bulan
Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 25 Februari 2022.
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua SE tersebut.