PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Level 3

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 07:39 WIB
Wilayah Jabodetabek menerapkan PPKM Level 3 sejak 8 Februari lalu, kini diperpanjang hingga 7 Maret mendatang.
Wilayah Jabodetabek menerapkan PPKM Level 3 hingga 7 Maret guna menanggulangi pandemi virus corona (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 1 sampai 7 Maret mendatang guna menanggulangi pandemi Covid-19. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada di level 3.

Keputusan tersebut dituangkan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa-Bali. Jabodetabek masuk daftar 108 daerah level 3 di PPKM Jawa-Bali pekan ini.

"Terjadi peningkatan pada Level 3 PPKM dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).

Diketahui, Jabodetabek telah tercatat sebagai wilayah yang menerapkan PPKM level 3 sejak 8 Februari 2022 lalu.

Inmendagri Nomor 13 tahun 2022 itu juga mengatur sejumlah pembatasan diberlakukan di Jabodetabek dan wilayah PPKM level 3 lainnya. Misalnya, kegiatan perkantoran di sektor esensial hanya boleh dilakukan dengan 50 persen dari kapasitas normal. Sementara sektor non esensial hanya boleh 25 persen penerapan work from office (WFO).

Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga 20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas normal selama Jabodetabek berstatus PPKM level 3.

Warung makan, restoran, kafe boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas normal. Lalu, waktu makan juga dibatasi maksimal 60 menit.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

(bmw/rzr/bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER